Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar bin Smith Gagal Bebas Karena Banding JPU, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Pembungkaman

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta  kecewa terkait pengajuan banding tersebut.

Editor: Erik S
zoom-in Bahar bin Smith Gagal Bebas Karena Banding JPU, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Pembungkaman
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith tidak jadi bebas karena banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Jabar. 

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.

Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.

Baca juga: Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Habib Bahar Kecewa dengan Sikap JPU, Ajukan Banding, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas