Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Belikan Pacar iPhone 11 saat Ultah, Remaja di Bengkulu Nekat Curi Uang Rp61 Juta Milik Kakaknya

Berikut kasus remaja curi uang kakak kandungnya demi bisa membelikan iPhone 11 untuk pacar terjadi di Kota Bengkulu. Kasus berakhir damai.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Demi Belikan Pacar iPhone 11 saat Ultah, Remaja di Bengkulu Nekat Curi Uang Rp61 Juta Milik Kakaknya
Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
GA (14) dan DS (15) menunjukkan surat perdamaian setelah dimediasi pihak kepolisian pada Jumat (13/8/2022). Kasus adik kandung yang mencuri sepeda motor dan uang kakak ini berakhir damai. Pelaku mencuri demi bisa belikan pacar iPhone saat ulang tahun. 

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, selain GA, pihaknya juga mengamankan DS dan PA.

Keduanya diketahui turut menikmati hasil curian.

"Ketiganya telah kita amankan di Mapolres Bengkulu, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti uang Rp 24 juta, satu unit motor dan dua unit handphone dari tangan pelaku.

Baca juga: 5 Mantan Pekerja Curi Tiang Fiber Internet di Surabaya: Berdalih Karena Belum Dibayar

Motif GA lakukan pencurian

Demi Belikan Pacar iPhone 11 saat Ultah
Salah satu pelaku yang terlibat kasus pencurian motor milik kakak kandung pelaku utama saat digiring Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, Rabu (17/8/2022).

Malau mengungkap motif kasus ini dilatarbelakangi GA yang ingin memberikan hadiah ulang tahun sang pacar.

GA mencuri uang demi bisa membeli iPhone 11.

Berita Rekomendasi

Namun belum sempat memberikannya, GA keburu tertangkap oleh polisi.

"Dia membeli handphone iPhone 11 dan rencananya akan diberikan kepada pacarnya yang sedang berulang tahun," urai Malau.

Untuk pelaku DS merupakan teman sekelas dari GA.

GA memberikan uang Rp 9 juta kepada DS.

"Telah digunakan oleh DS untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio dari PA melalui media sosial Facebook," kata Malau.


GA, DS, dan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat pasal 367 tentang pencurian dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Curi Kartu ATM Rekannya, Prajurit TNI Dikeroyok Senior hingga Tewas, 1 Pelaku Seorang Perwira

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas