Demi Belikan Pacar iPhone 11 saat Ultah, Remaja di Bengkulu Nekat Curi Uang Rp61 Juta Milik Kakaknya
Berikut kasus remaja curi uang kakak kandungnya demi bisa membelikan iPhone 11 untuk pacar terjadi di Kota Bengkulu. Kasus berakhir damai.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang bocah remaja nekat mencuri uang kakak kandungnya demi bisa membelikan iPhone 11 untuk pacar terjadi di Kota Bengkulu.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial GA (14) dan korban bernama Supriyadi (38).
Akibat kejadian ini, Supriyadi kehilangan uang hingga Rp 61 juta.
Sementara GA harus diamankan polisi karena telah mencuri uang milik kakaknya.
Pada akhirnya kasus berakhir damai karena korban memaafkan pelaku.
Kronologi kejadian
Pelaku beralasan ingin memfotokopi pekerjaan sekolah.
Korban tanpa menaruh curiga langsung memberikan kunci motornya.
Namun beberapa saat kemudian, korban dibuat terkejut karena uang sebanyak Rp61,5 juta miliknya tiba-tiba hilang.
Uang tersebut semula korban simpan di dalam lemari.
Supriyadi lantas membuat laporan ke Polres Bengkulu pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian yang tidak lain adalah adik korban sendiri.
GA ditangkap saat berada di Kelurahan Surabaya Kecamatan, Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Baca juga: Setelah Pegawai Alfamart Minta Maaf, Kini Orang yang Curi Cokelat Akui Kesalahannya dan Mohon Maaf
Polisi tangkap pelaku lain
Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, selain GA, pihaknya juga mengamankan DS dan PA.
Keduanya diketahui turut menikmati hasil curian.
"Ketiganya telah kita amankan di Mapolres Bengkulu, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti uang Rp 24 juta, satu unit motor dan dua unit handphone dari tangan pelaku.
Baca juga: 5 Mantan Pekerja Curi Tiang Fiber Internet di Surabaya: Berdalih Karena Belum Dibayar
Motif GA lakukan pencurian
Malau mengungkap motif kasus ini dilatarbelakangi GA yang ingin memberikan hadiah ulang tahun sang pacar.
GA mencuri uang demi bisa membeli iPhone 11.
Namun belum sempat memberikannya, GA keburu tertangkap oleh polisi.
"Dia membeli handphone iPhone 11 dan rencananya akan diberikan kepada pacarnya yang sedang berulang tahun," urai Malau.
Untuk pelaku DS merupakan teman sekelas dari GA.
GA memberikan uang Rp 9 juta kepada DS.
"Telah digunakan oleh DS untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio dari PA melalui media sosial Facebook," kata Malau.
GA, DS, dan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat pasal 367 tentang pencurian dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Curi Kartu ATM Rekannya, Prajurit TNI Dikeroyok Senior hingga Tewas, 1 Pelaku Seorang Perwira
Berakhir damai
Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, korban Supriyadi memaafkan berbuatan adiknya.
Proses mediasi difasilitasi Polres Bengkulu pada Jumat (19/8/2022) malam.
Dengan demikian GA dan kawan-kawannya bebas dari ancaman hukuman penjara.
"Dilakukan restoratif justice atau penyelesaian perkara tindakan pencurian dalam rumah tangga, saat ini kedua belah pihak telah berdamai," tegas Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.
Malau membeberkan, GA dan DS mengakui segala perbuatannya.
Keduanya meminta maaf secara langsung kepada korban.
"Pelapor juga telah bersedia untuk mencabut laporan polisi," tandas Malau.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Suryadi Jaya)