Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Bos Jasa Transportasi Dibunuh Sopir Pribadi di Garut, Motif Kesal Gaji Tak Dibayar

Berikut fakta-fakta Kasus bos penyedia jasa transportasi dibunuh oleh sopir pribadinya terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Motif karena kesal.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fakta-fakta Bos Jasa Transportasi Dibunuh Sopir Pribadi di Garut, Motif Kesal Gaji Tak Dibayar
Kolase Tribunnews.com: TribunJabar.id/Istimewa dan Dok.Polres Garut
(Kiri) Jasad bos jasa transportasi di Garut saat dievakuasi oleh petugas kepolisian dan (Kanan) RN, sopir pribadi yang tega membunuh bosnya karena kesal gaji tak dibayar saat diamankan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus bos penyedia jasa transportasi dibunuh oleh sopir pribadinya terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi korbannya bernama M Stefanus Adiya Lay, sementara identitas pelaku pembunuhan ialah pria berinisial RN (43).

Motif kasus ini karena pelaku merasa kesal kepada korban selaku bosnya.

RN tak terima kena marah saat berusaha menagih gaji yang belum dibayarkan.

Berikut fakta-fakta kasus bos penyedia jasa transportasi dibunuh oleh sopir pribadi di Garut dirangkum dari Kompas.com dan TribunJabar.id, Selasa (23/8/2022):

Awal kasus

Baca juga: Heboh Mayat Terbungkus Selimut dan Terlilit Kabel Gegerkan Garut, Ditemukan Luka di Kepala

Kasus ini berawal saat jasad korban ditemukan warga pada Sabtu (20/8/2022) kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Lokasinya berada di Kampung Mekarpali, Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.

Saksi mata saat itu pulang setelah menyadap nira.

Sesampainya di sebuah jembatan, saksi menemukan korban dalam kondisi dibungkus selimut dan terlilit kabel.

Sejumlah benda seperti gagang sapu dan kursi juga ditemukan di lokasi kejadian.

Penemuan jasad tanpa identitas kemudian dilaporkan ke Polres Garut.


Korban pembunuhan

jasad bos jasa transportasi saat dievakuasi petugas kepolisian.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memantau langsung temuan mayat di wilayah Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022). (Dok.Polres Garut)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan penemuan jasad berjenis kelamin pria tersebut.

Ia juga memastikan, pria malang ini jadi korban pembunuhan.

Terbukti dengan sejumlah luka yang diterdapat di tubuhnya.

" Iya (korban pembunuhan). Hasil pemeriksaan, mayat bukan warga Cisewu, diduga dari daerah lain dan kemungkinan dibuang di Cisewu," ucap Wirdhanto.

Belakangan identitas korban terungkap bernama M Stefanus Adiya Lay.

Ia seorang bos jasa transportasi yang tinggal di Saturnus Utara, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Sementara pelaku pembunuhan sopir pribadi dari korban sendiri yakni RN.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Jembatan Kawasan Garut, Tubuhnya Terlilit Kabel & Terbungkus Selimut

Kronologi pembunuhan

Wirdhanto membeberkan, kronologi pembunuhan terjadi saat korban dan pelaku terlibat cekcok pada Jumat (19/8/2022) malam.

Awalnya pelaku menemui korban di rumahnya untuk menagih gaji yang sudah menunggak selama 1,5 bulan.

Bukannya memberi kepastian, korban malah marah kepada pelaku dan mengancamnya dengan senjata softgun.

Pelaku kemudian berpikir cepat dengan mengambil palu karena sadar akan ditembak.

RN langsung melemparkan palu ke arah kepala korban hingga tidak sadarkan diri.

"Ia menghujani korban menggunakan palu di bagian kepala korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menjerat korban menggunakan kabel untuk meyakinkan korban sudah meninggal," urai Wirdhanto.

RN lantas membungkus korban dengan bed cover lalu membawa korban ke lokasi pembuangan.

Pelaku menurunkan korban di Jembatan Cisumur pada pukul 02.00 WIB Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Wirdhanto menegaskan, motif kasus ini dipicu korban tidak membayar gaji pelaku.

Baca juga: KRONOLOGI Pengusaha Tewas di Tangan Sopir Pribadinya, Jasad Diikat Kabel dan Dibungkus Selimut

Terancam hukuman mati

RN (berbaju tahanan), pelaku pembunuhan bos jasa transportasi saat diamankan pihak kepolisian, Senin (22/8/2022).
RN (berbaju tahanan), pelaku pembunuhan bos jasa transportasi saat diamankan pihak kepolisian, Senin (22/8/2022). (Istimewa/ Polres Garut)

RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap korban karena kesal," kata Wirdhanto.

RN dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP.

Untuk ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.i/Sidqi Al Ghifari)(Kompas.com/Ari Maulana Karang)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas