KPK Geledah Ruang Rektorat Unila Selama 12,5 Jam
KPK menghabiskan waktu 12,5 jam menggeledah di gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila)
Editor: Erik S
Hanya ada petugas keamanan kampus yang bertugas jaga malam.
Dari luar, tidak terlihat adanya tanda penyeterilan gedung tersebut.
Sehingga, dimungkinkan aktivitas kependidikan di sana masih bisa berlangsung di esok hari.
Lantas di halaman rektorat bekas atribut aksi kekecewaan mahasiswa masih banyak terpampang di lingkungan kampus.
Beragam spanduk, banner, hingga poster bentuk kekecewaan mahasiswa masih mudah ditemukan.
Sejumlah barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam sejumlah mobil dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Diketahui, KPK geledah Rektorat Unila diduga buntut dari ditetapkannya Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan korupsi.
Rektor Unila Karomani menjadi tersangka KPK bersama beberapa pejabat Unila lainnya pada Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina Masuk Prioritas KPK
Adapun penetapan tersangka tersebut terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung Tahun 2022.
Kemendikbudristek Copot Jabatan Karomani
Kemendikbudristek akhirnya mencopot jabatan Karomani dari Rektor Unila (Universitas Lampung).
Pencopotan Karomani dari jabatan Rektor Unila oleh Kemendikbudristek ini, setelah menjadi tersangka KPK.
"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan Rektor Unila (Karomani) sementara dihentikan," ucap Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Kemendikbudristek menugaskan pejabat eselon dua sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Unila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.