Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang 1 Bulan, Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Penahanan Bahar bin Smith diperpanjang dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai perpanjangan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Penahanan Bahar bin Smith diperpanjang dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.
Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan, JPU Ajukan Banding
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan, perpanjangan penahanan ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor : 475/Pen/Pid/2022/PT.BDG Tanggal 16 Agustus 2022, Menetapkan Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Hb. Assayid bin Smith Als. Habib Bahar Bin Ali bin Smith tersebut dalam tahanan Rumah Tahanan Negara selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 14 September 2022.
"Ada penetapan dari PT. Otomatis jaksa melaksanakan penetapan pada tanggal 16 (Agustus). Jadi, penetapannya itu menetapkan habib Bahar tetap ditahan dari 16 Agustus sampai 14 September 2022," ujar Sutan, saat dihubungi Selasa (23/8/2022).
Terkait alasan penetapan tersebut, Sutan mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan dari hakim PT Bandung.
"Kalau alasan PT (Pengadilan Tinggi, red) tidak tahu, PT yang melakukan penetapan," katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Baca juga: Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan, Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penahanan Habib Bahar Ternyata Diperpanjang Satu Bulan, Sampai 14 September