Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi telah menahan dan menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polisi menangkap Anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang menganiaya seorang wanita bernisial T (31) saat antre di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Polisi telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca juga: Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan Syukri ditangkap pada Rabu (24/8/22) malam.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023).
Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.
"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Korban melapor ke Polsek
Ngajib menjelaskan, penangkapan Syukri setelah video penganiayaan viral di media sosial.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Ilir Barat I Palembang pada Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Pukul Seorang Wanita di SPBU Saat Antre BBM, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa korban serta melihat rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Di sana, terlihat aksi penganiayaan yang dilakukan Syukri terhadap korban.
“Dari hasil penyelidikan dan penyelidikan, saksi dan ahli serta bukti visum kemudian juga kesesuaian video rekaman CCTV dan yang lainnya. Kami kemudian melakukan upaya paksa penangkapan seseorang inisial MZ tadi malam untuk kepentingan langkah hukum selanjutnya,” jelas Kapolres.
Korban mengalami luka-luka