FAKTA Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Mengaku Emosi, Terancam Dipecat dari Gerindra
Fakta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, M Syukri Zen, menganiaya perempuan di SPBU.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Syukri sebagai tersangka.
Penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.
“Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Kamis, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, Syukri melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.
“Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka."
"Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” terang Ngajib.
Atas perbuatannya, M Syukri Zen dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,” jelas dia.
Terancam Dipecat Gerindra
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, M Akbar Alfaro, menyampaikan Partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas terhadap Syukri atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Kami akan memberikan sikap tegas kepada Bapak Syukri Zen, bahkan hingga sanksi pemecatan."
"Proses pemecatan pun akan kita tunggu dari sikap DPP," katanya, Rabu, dilansir Sripoku.com.
Menurut Akbar, Syukri Zen telah dipanggil secara langsung.
"Besok (hari ini) akan kami berikan sanksi tegas secara tertulis, bahkan kami bisa usulkan untuk sanksi pemecatan kepada beliau sebagai anggota DPRD," ungkapnya.
Baca juga: Pukul Seorang Wanita di SPBU Saat Antre BBM, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf