FAKTA Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Mengaku Emosi, Terancam Dipecat dari Gerindra
Fakta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, M Syukri Zen, menganiaya perempuan di SPBU.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, M Syukri Zen, menganiaya perempuan berinisial T (31).
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Jumat (5/8/2022).
M Syukri Zen telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/8/2022).
Saat ini, M Syukri Zen ditahan setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas pada Rabu (24/8/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan, M Syukri Zen menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat.
“Saya khilaf, saya emosi, secara pribadi saya minta maaf kepada seluruh korban dan masyarakat luas,” ujarnya, Kamis, dilansir Kompas.com.
Tersangka Ungkap Alasannya
Syukri mengatakan, awalnya ia hanya meminta jalan kepada seorang pengendara perempuan untuk membeli Pertamax.
Sementara itu, pengendara perempuan itu membeli Pertalite.
"Itu kesalahan mangantre BBM. Aku nak (saya mau) beli Pertamax, dio (korban) beli Pertalite."
"Aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja," ungkap Syukri, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Dari kejadian itu, lalu terjadi pertengkaran yang berujung pemukulan.
Syukri mengaku memukul perempuan itu karena emosi tidak diberi jalan saat sedang mengantre BBM.
Baca juga: Pukul Wanita di SPBU, Gerindra Putuskan Nasib Syukri Zen Besok
Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan Syukri sebagai tersangka.
Penyidik telah mengantongi alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.
“Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Kamis, seperti diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, Syukri melayangkan pukulan kepada korban berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam.
“Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka."
"Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM,” terang Ngajib.
Atas perbuatannya, M Syukri Zen dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
“Tersangka kita tahan dalam rangka kepentingan penyelidikan,” jelas dia.
Terancam Dipecat Gerindra
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, M Akbar Alfaro, menyampaikan Partai Gerindra akan memberikan sanksi tegas terhadap Syukri atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Kami akan memberikan sikap tegas kepada Bapak Syukri Zen, bahkan hingga sanksi pemecatan."
"Proses pemecatan pun akan kita tunggu dari sikap DPP," katanya, Rabu, dilansir Sripoku.com.
Menurut Akbar, Syukri Zen telah dipanggil secara langsung.
"Besok (hari ini) akan kami berikan sanksi tegas secara tertulis, bahkan kami bisa usulkan untuk sanksi pemecatan kepada beliau sebagai anggota DPRD," ungkapnya.
Baca juga: Pukul Seorang Wanita di SPBU Saat Antre BBM, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf
Hal senada disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman.
Ia mengatakan, kemungkinan Syukri Zen bisa dipecat atas perbuatannya.
"Ya dipecat lah, apalagi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, diberitakan Tribunnews.com.
Habiburokhman mengaku, pihaknya telah memanggil Syukri Zen untuk disidang di mahkamah partai pada Jumat (26/8/2022).
"Ya kami semalam sudah menyampaikan panggilan kepada yang bersangkutan untuk kita sidang di mahkamah partai besok, di DPP (Partai Gerindra) pagi pukul 10.00 WIB," jelasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra) (Sripoku.com/Oki Pramadani)