Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalin Hubungan Cinta Terlarang dengan Siswi, Duda asal Madiun Ini Dijebloskan ke Tahanan

Fuad ketakutan mengetahui Mawar telah melahirkan dan informasi tersebut viral dan ditangkap di Palembang Sumatra Selatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jalin Hubungan Cinta Terlarang dengan Siswi, Duda asal Madiun Ini Dijebloskan ke Tahanan
IST
Ilustrasi - Menjalin hubungan asmara dengan anak di bawah umur,  Fuad Subiyanto (38) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, hubungan pria duda dan pelajar itu kebablasan hingga membuat kekasih hamil bahkan melahirkan bayi prematur 

Laporan Wartawan Surya Malang Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Menjalin hubungan asmara dengan anak di bawah umur,  Fuad Subiyanto (38) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, hubungan pria duda dan pelajar itu kebablasan hingga membuat kekasih hamil bahkan melahirkan bayi prematur.  

Diketahui Fuad dan Mawar telah terjalin hubungan gelap atau cinta terlarang sejak tahun 2020.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Polres Madiun mendapatkan laporan adanya anak di bawah umur yang melahirkan bayi prematur di toilet rumah neneknya, 4 Juli 2022, pukul 05.00 WIB.

Bayi perempuan dilarikan ke RSUD Dolopo namun tidak tertolong.

Baca juga: Sempat Ngamuk, Kasat Lantas Polres Madiun Urung Laporkan Wartawan yang Tak Sengaja Pegang Istrinya

"Berdasarkan keterangan korban bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan badan dengan yang bersangkutan (Fuad)," kata Danang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (25/8/2022).

Berita Rekomendasi

Fuad yang merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Fuad  ketakutan mengetahui Mawar telah melahirkan dan informasi tersebut viral.

 "Pelaku melarikan diri dan berhasil kita amankan di Palembang, Sumatera Selatan di rumah temannya yang sudah bekerja di sana," lanjutnya.

Danang mengatakan Fuad merupakan duda anak satu dengan pekerjaan serabutan.

"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban merupakan sepasang kekasih walaupun umurnya beda jauh," jelas Danang.

Pelaku dan korban yang masih berstatus siswi sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali dalam periode Desember 2020 sampai Juni 2022.

"Modusnya pelaku melakukan tipu muslihat serangkain kebohongan, membujuk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan," kata Danang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas