Diteriaki dengan Kata-kata Kasar, 2 Pemuda Mabuk Ngamuk, Bacok Remaja hingga Tewas
IH (14), remaja di Kota Bandung tewas dibacok dua pemuda, Senin (15/8/2022). Pelaku emosi diteriaki kata-kata kasar oleh korban.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - IH (14), remaja di Kota Bandung, Jawa Barat tewas dibacok dua pemuda.
Identitas kedua pelaku masing-masing yakni AA (19) dan RS (16).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Simpang 5 B Ciparay, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (15/8/2022).
Kedua pelaku menganiaya korban menggunakan celurit.
Mengutip Tribun Jabar, insiden itu terjadi bermula saat pelaku membeli nasi goreng.
Saat itu, pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
Baca juga: Ibu dan Balitanya Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Gresik, Tubuh Keduanya Terseret Truk
"Mereka ini niatnya mencari nasi goreng setelah menenggak minuman keras, mereka juga sempat berkeliling menggunakan sepeda motor."
"Pelaku AA dan RS saat berkendara motor, keduanya membekali diri dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Jumat (26/8/2022).
Saat menunggu pesanan nasi goreng, kedua pelaku mendengar korban meneriaki pelaku dengan umpatan kasar dari seberang jalan.
Kedua pelaku langsung menghampiri korban.
Mereka sempat terlibat cekcok mulut.
"Kedua pelaku menarik korban, lalu memukulnya sebanyak lima kali."
"Terakhir pelaku AA mengeluarkan celuritnya yang langsung ditancapkan ke tubuh korban sebanyak satu kali," ungkapnya.
Baca juga: 5 Fakta Wanita Penjual Sayur Tewas Dirampok Tetangga di Sumsel: Pelaku Sempat Ikut Memakamkan Korban
Korban kemudian dibawa oleh teman dan warga sekitar ke rumah sakit.
Nahas, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Setelah itu, AA dan rekannya pergi meninggalkan korban untuk mengambil nasi goreng yang telah dipesan.
Baca juga: Waria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Salon, Kondisi Jasad hingga Identitas Terduga Pelaku
Setelah makan, AA mencoba melihat celurit yang dia pakai untuk menikam korban, dilansir Kompas.com.
Pelaku kemudian terkejut ketika menduga telah menikam korban sedalam 20 sentimeter.
Dia lalu kabur ke daerah Pamengpeuk di Garut.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Agie Permadi)