Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Kepala MI di Purbalingga: 3 Tahun Cabuli Siswa, Modus Beri Uang

Berikut fakta-fakta kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Kepala MI di Purbalingga: 3 Tahun Cabuli Siswa, Modus Beri Uang
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/Dok Polres Purbalingga dan Instagram.com/humaspolrespurbalingga
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial TN (51) yang melakukan pelecehan sesama jenis kepada siswanya selama 3 tahun lamanya. Modus pelaku dengan mengimingi korban dengan uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dilaporkan pelakunya pencabulan berinisial TN (51), sementara korbannya FH yang masih berusia 14 tahun.

TN tega melakukan pelecehan sesama jenis dengan korban selama bertahun-tahun.

Aksi pertama dilakukan saat korban masih MI hingga sudah duduk di bangku SMP.

Berikut fakta-fakta kepala MI cabuli siswanya di Purbalingga dihimpun dari Kompas.com dan TribunBanyumas.com, Jumat (26/8/2022):

Mulai terbongkar

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

Kasus ini mulai terbongkar saat korban mengeluh sakit saat mengikuti pelajaran pada 28 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Korban lantan dibawa ke puskesmas oleh guru ke puskesmas terdekat.

Sang guru dikejutkan dengan hasil pemeriksaan yang menunjukan ada luka di bagian alat kelamin korban.

Guru yang curiga terhadap apa yang dialami muridnya itu lantas berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBP3A) Purbalingga.

Belakangan diketahui korban menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh gurunya di MI.

Dinsosdalduk-KBP3A Purbalingga selanjutnya membuat laporan secara resmi ke polisi pada Senin (15/8/2022).

Polres Purbalingga lalu melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan TN.

Beraksi selama 3 tahun

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas