Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Kepala MI di Purbalingga: 3 Tahun Cabuli Siswa, Modus Beri Uang
Berikut fakta-fakta kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/Dok Polres Purbalingga dan Instagram.com/humaspolrespurbalingga
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial TN (51) yang melakukan pelecehan sesama jenis kepada siswanya selama 3 tahun lamanya. Modus pelaku dengan mengimingi korban dengan uang.
Dirinya dijerat dengan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Untuk ancaman terancam hukuman maksimal 20 tahun lamanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Iqbal Fahmi)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.
BERITA REKOMENDASI