Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Berikut update terkait kasus anggota DPRD Palembang M Syukri Zen yang pukul wanita di SPBU. Ia sudah jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN dan Instagram/Istimewa
(KIRI) Tampilan Syukri Zen, DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, tutupi wajah, Kamis (25/8/2022) dan (KANAN) Video aksi pemukulan Syukri Zen. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen yang pukul wanita di SPBU.

Syukri Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polrestabes Palembang sejak Kamis (25/8/2022) malam.

Sebelumnya, ia terekam kamera telah memukuli wanita berinisial T (31) saat hendak mengisi Pertalite di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Informasi penetapan Syukri Zen sebagai tersangka dibenarkan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.

Ngajib menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pendalaman.

Termasuk meminta keterangan lima saksi hingga mengantongi bukti berupa rekaman CCTV.

Baca juga: Partai Gerindra Sangat Marah Anggota DPRD Palembang Aniaya Perempuan di SPBU

"Status MSZ sudah tersangka," ucap Ngajib, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

Penetapan tersangka diikuti langkah penahanan terhadap Syukri Zen.

Politisi Partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap di kediamannya.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang. Kini sedang menjalani pemeriksaan," tambah Ngajib, dikutip dari TribunSumsel.com.

Ngajib mengungkap, motif penganiayaan dipicu tersangka yang emosi tak diberi jalan saat hendak isi BBM.

Syukri Zen turun dari mobilnya dan langsung melancarkan sejumlah pukulan ke tubuh korban T (31).


Akibatnya, korban menderita sejumlah luka yang dibuktikan lewat visum.

"Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka."

"Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM," urai Ngajib.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Kini Ditahan Polisi, Nasibnya di Gerindra Diputus Besok

Terancam Penjara 5 Tahun

Lakukan Pemukulan Terhadap Wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Anggota DPRD Palembang Syukrizen Dua dari Kanan
Lakukan Pemukulan Terhadap Wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Anggota DPRD Palembang Syukrizen Dua dari Kanan (SRIPOKU.COM/OKI PRAMADANI)

Tersangka Syukri Zen dijerat polisi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Merujuk dari isi pasal tersebut yang diunggah kejari-sukoharjo.go.id, Syukri Zen bisa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Berikut bunyi pasal 351 KUHP selengkapnya:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Baca juga: FAKTA Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Mengaku Emosi, Terancam Dipecat dari Gerindra

Terancam dipecat dari Partai Gerindra

Selain terancam hukuman penjara, Syukri Zen juga harus menerima nasibnya yang lain.

Ia terancam dipecat dari Partai Gerindra yang selama ini menjadi kendaraan politiknya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro menyebut, partai pimpinan Prabowo Subianto mengambil sikap tegas.

Partai tidak mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan Syukri Zen.

"Akan kami layangkan sanksi tegas secara tertulis bahkan pemecatan," kata Akbar, dikutip dari TribunSumsel.com.

Partai Gerindra dijadwalkan akan menggelar sidang di Mahkamah Partai (MP) Gerindra di Jakarta pada Jumat (26/8/2022) siang.

Agendanya untuk membahas nasib Syukri Zen.

Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi memastikan dirinya hadir dalam sidang ini.

"Kami bersama dengan DPC akan hadir, meski yang bersangkutan sudah ditahan," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara

Kartika mengaku, belum mengetahui sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan ke Syukri Zen.

Namun dapat dipastikan penganiayaan Syukri Zen kepada korban sudah melanggar AD/ART Partai.

"Sanksi apa yang akan diputuskan kita tunggu keputusan DPP," lanjut Kartika.

Terakhir Kartika menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.

Ia berharap kader Partai Gerindra dapat memetik pelajaran. Terutama perihal pentingnya menjaga sikap dan perbuatan.

"Apalagi anggota DPRD itu contoh bagi masyarakat luas. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," tandas dia.

Aksi pemukulan viral

Viral Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita Bertubi-tubi di SPBU Karena Tak Diizinkan Potong Antrian
Viral Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita Bertubi-tubi di SPBU Karena Tak Diizinkan Potong Antrian (Instagram @thata0298)

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, aksi pemukulan Syukri Zen kepada korban terekam kamera CCTV.

Rekaman kemudian tersebar di media sosial hingga viral di kalangan warganet.

Dalam video, terekam jelas Syukri Zen yang saat itu mengenakan kaos putih memukuli korban.

Wargnet pun bereaksi dengan mengecam tindakan wakil rakyat ini.

Diketahui rekaman diambil di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (5/8/2022) lalu. Namun, baru viral akhir-akhir ini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Arief Basuki Rohekan)(Kompas.com/Aji YK Putra)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas