Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Berikut update terkait kasus anggota DPRD Palembang M Syukri Zen yang pukul wanita di SPBU. Ia sudah jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN dan Instagram/Istimewa
(KIRI) Tampilan Syukri Zen, DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, tutupi wajah, Kamis (25/8/2022) dan (KANAN) Video aksi pemukulan Syukri Zen. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen yang pukul wanita di SPBU.

Syukri Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polrestabes Palembang sejak Kamis (25/8/2022) malam.

Sebelumnya, ia terekam kamera telah memukuli wanita berinisial T (31) saat hendak mengisi Pertalite di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Informasi penetapan Syukri Zen sebagai tersangka dibenarkan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.

Ngajib menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pendalaman.

Termasuk meminta keterangan lima saksi hingga mengantongi bukti berupa rekaman CCTV.

Baca juga: Partai Gerindra Sangat Marah Anggota DPRD Palembang Aniaya Perempuan di SPBU

"Status MSZ sudah tersangka," ucap Ngajib, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka diikuti langkah penahanan terhadap Syukri Zen.

Politisi Partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap di kediamannya.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang. Kini sedang menjalani pemeriksaan," tambah Ngajib, dikutip dari TribunSumsel.com.

Ngajib mengungkap, motif penganiayaan dipicu tersangka yang emosi tak diberi jalan saat hendak isi BBM.

Syukri Zen turun dari mobilnya dan langsung melancarkan sejumlah pukulan ke tubuh korban T (31).

Akibatnya, korban menderita sejumlah luka yang dibuktikan lewat visum.

"Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas