UPDATE Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun
Berikut update terkait kasus anggota DPRD Palembang M Syukri Zen yang pukul wanita di SPBU. Ia sudah jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Partai tidak mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan Syukri Zen.
"Akan kami layangkan sanksi tegas secara tertulis bahkan pemecatan," kata Akbar, dikutip dari TribunSumsel.com.
Partai Gerindra dijadwalkan akan menggelar sidang di Mahkamah Partai (MP) Gerindra di Jakarta pada Jumat (26/8/2022) siang.
Agendanya untuk membahas nasib Syukri Zen.
Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi memastikan dirinya hadir dalam sidang ini.
"Kami bersama dengan DPC akan hadir, meski yang bersangkutan sudah ditahan," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Kartika mengaku, belum mengetahui sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan ke Syukri Zen.
Namun dapat dipastikan penganiayaan Syukri Zen kepada korban sudah melanggar AD/ART Partai.
"Sanksi apa yang akan diputuskan kita tunggu keputusan DPP," lanjut Kartika.
Terakhir Kartika menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.
Ia berharap kader Partai Gerindra dapat memetik pelajaran. Terutama perihal pentingnya menjaga sikap dan perbuatan.
"Apalagi anggota DPRD itu contoh bagi masyarakat luas. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," tandas dia.
Aksi pemukulan viral
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, aksi pemukulan Syukri Zen kepada korban terekam kamera CCTV.