Polda Papua Sebut Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Para pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA- Para pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini sementara akan dikenakan kepada para tersangka yang berasal dari warga sipil, yaitu APL alias J, DU dan R.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika: Korban Dipancing Beli Senjata Rp 250 Juta
"Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Senin (29/8/2022).
Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
Tersangka bertambah jadi 4 orang
Mengenai jumlah pelaku dari warga sipil, Faizal menyebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga orang sudah ditangkap, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dua jenazah korban mutilasi ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.
Waktu penemuan kedua jenazah pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Diduga, ada empat orang yang menjadi korban mutilasi.
Baca juga: Fakta Baru Sobari Bunuh dan Mutilasi Mantan Kekasih, Ngaku ke Penjaga Kos Sudah Menikah Siri
Menurut Faizal, kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api. Korban yang tertarik membeli, kemudian datang dengan membawa uang Rp 250 juta.
Namun, para pelaku membunuh dan memutilasi korban serta membawa kabur uang yang dibawa korban.
Baca juga: Bunuh dan Mutilasi Mantan Pacar yang Pernah Dirudapaksa, Sobari: Saya Masih Cinta
Selain empat tersangka warga sipil, Denpom Mimika juga sudah menetapkam enam anggota TNI sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.