Fakta-fakta 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga, 2 Berpangkat Perwira
Berikut fakta-fakta 6 oknum prajurit TNI mejadi tersangka kasus mutilasi 4 warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 6 oknum prajurit TNI menjadi tersangka kasus mutilasi 4 warga Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Kasus mutilasi ini juga melibatkan 4 warga sipil lainnya.
Sehingga jumlah total tersangka kasus mutilasi warga Kabupaten Nduga sebanyak 10 orang.
Sementara motif dari kasus tersebut karena para tersangka ingin merampok korban.
Berikut fakta-fakta 6 prajurit TNI jadi tersangka kasus mutilasi dirangkum dari Kompas.com dan Tribun-Papua.com, Selasa (30/8/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: 5 FAKTA 6 Oknum TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Kronologi Kejadian hingga Identitas Korban
Kasus ini bermula saat 4 korban dan para tersangka berkomunikasi untuk melakukan transaksi jual beli senjata.
Para korban tergiur setelah ditawari senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta.
Kedua belah pihak selanjutnya memutuskan bertemu di SP 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WITA.
Sesampainya di lokasi, korban lalu dihabisi dan dimutilasi oleh para tersangka.
Potongan jasad korban dimasukkan ke dalam 6 buah karung.
Tersangka kemudian membawa jasad menggunakan mobil yang disewa oleh korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Di sungai tersebut, para pelaku membuang karung berisi jasad 4 korban.
Sementara mobil Toyota Calya yang disewa korban dibakar tersangka di Jalan masuk Galian C Kali Iwaka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.