Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka Penganiayaan, Paksa Korban Minum Air dari Kloset, Ini Motifnya

Tiga mahasiswa UIN Surakarta jadi tersangka penganiayaan. Pelaku memukuli hingga memaksa korban minum air dari kloset. Motifnya karena dendam.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka Penganiayaan, Paksa Korban Minum Air dari Kloset, Ini Motifnya
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Tiga mahasiswa UIN Surakarta jadi tersangka penganiayaan. Pelaku memukuli hingga memaksa korban minum air dari kloset. Motifnya karena dendam. 

Korban lantas datang ke Kampus UIN Surakarta untuk menemui mantan pacarnya.

Akan tetapi, setibanya di kampus, korban tidak bertemu dengan ADP.

TIGA MAHASISWA TERSANGKA
Tersangka penganiayaan mahasiswa kampus UIN Raden Mas Said Surakarta di Mapolsek, Senin (29/8/2022). Pelaku yang juga merupakan mahasiswa di kampus yang sama melakukan aksinya dengan keji, korban dipaksa minum air dari kloset. (TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani)

Baca juga: 5 Fakta Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Emak-Emak, Lapor Balik hingga Diadukan ke Prabowo

Korban justru bertemu dengan SA yang merupakan pacar baru ADP.

Selanjutnya, korban diminta untuk membuat video klarifikasi bahwa pernah melakukan pelecehan kepada ADP.

Pelecehan itu terjadi pada 2018 lalu.

Setelah membuat video klarifikasi, korban yang hendak pulang dihadang pelaku.

Korban kemudian dibawa ke suatu tempat di lingkungan kampus.

Berita Rekomendasi

Di tempat tersebut, korban dianiaya oleh SA bersama dua pelaku lain, ZA dan MJ.

"Selain dipukuli, korban juga dipaksa meminum air dari kloset," ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tongkat dan dan sandal korban yang dipakai untuk mengambil air dari kloset.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani, Kompas.com/Labib Zamani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas