Tiga Mahasiswa Jadi Tersangka Penganiayaan, Paksa Korban Minum Air dari Kloset, Ini Motifnya
Tiga mahasiswa UIN Surakarta jadi tersangka penganiayaan. Pelaku memukuli hingga memaksa korban minum air dari kloset. Motifnya karena dendam.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di lingkungan kampus.
Adapun identitas ketiga pelaku yakni SA (21), ZA (22), dan MJ (21).
Sementara korbannya yakni AFS, yang juga merupakan seorang mahasiswa.
Mengutip TribunSolo.com, motif penganiayaan itu dipicu dendam.
"Motifnya karena dendam, pacarnya mengaku telah dilecehkan," kata Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta," Senin (29/8/2022).
Baca Selanjutnya: Tampang mahasiswa uin surakarta jadi tersangka dulu beringas aniaya korban kini lembek ditahan
Kejadian bermula pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban menyaksikan penutupan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek) bagi mahasiswa baru di Kampus UIN Surakarta.
Korban tak sengaja bertemu dengan mantan pacarnya, ADP.
Di pertemuan itu, korban bermaksud ingin meminta maaf terkait kejadian yang dulu pernah dilakukan.
Namun, permintaan maaf korban tidak direspons oleh ADP.
Setelah itu, korban pulang ke rumah.
Dia kembali meminta maaf kepada ADP melalui pesan di Instagram.
"Korban minta maaf lewat akun Instagram, kemudian sama mantan pacarnya itu dijawab silahkan ke kampus," ujar Mulyanta, dilansir Kompas.com.
Korban lantas datang ke Kampus UIN Surakarta untuk menemui mantan pacarnya.
Akan tetapi, setibanya di kampus, korban tidak bertemu dengan ADP.
Baca juga: 5 Fakta Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Emak-Emak, Lapor Balik hingga Diadukan ke Prabowo
Korban justru bertemu dengan SA yang merupakan pacar baru ADP.
Selanjutnya, korban diminta untuk membuat video klarifikasi bahwa pernah melakukan pelecehan kepada ADP.
Pelecehan itu terjadi pada 2018 lalu.
Setelah membuat video klarifikasi, korban yang hendak pulang dihadang pelaku.
Korban kemudian dibawa ke suatu tempat di lingkungan kampus.
Di tempat tersebut, korban dianiaya oleh SA bersama dua pelaku lain, ZA dan MJ.
"Selain dipukuli, korban juga dipaksa meminum air dari kloset," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tongkat dan dan sandal korban yang dipakai untuk mengambil air dari kloset.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani, Kompas.com/Labib Zamani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.