Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMP Dicambuk Guru Pakai Rotan 6 Kali, padahal Sudah Jawab Pertanyaan, 20 Siswa Jadi Korban

Siswa SMP di Baubau dicambuk gurunya pakai rotan sebanyak enam kali, Rabu (31/8/2022). Korban sudah jawab pertanyaan tapi langsung dipukul.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Siswa SMP Dicambuk Guru Pakai Rotan 6 Kali, padahal Sudah Jawab Pertanyaan, 20 Siswa Jadi Korban
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan murid - Siswa SMP di Baubau dicambuk gurunya pakai rotan sebanyak enam kali, Rabu (31/8/2022). Korban sudah jawab pertanyaan tapi langsung dipukul. 

Yamin yang tidak terima, kemudian melaporkan oknum guru tersebut ke kepolisian.

Sudah Jawab Pertanyaan tapi Langsung Dipukul

siswa SMP dicambuk gurunya
Seorang siswa SMP inisial LMA (14) dicambuk enam kali oleh seorang oknum gurunya sendiri inisial LB (49), dengan menggunakan seutas rotan kecil di sekolahnya di SMP Negeri 19 di Kelurahan Kaisabu Baru, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.(DEFRIATNO NEKE)

Baca juga: 5 Fakta Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Emak-Emak, Lapor Balik hingga Diadukan ke Prabowo

Sementara itu, LMA menceritakan, penganiayaan itu terjadi saat ia mengikuti pelajaran IPS.

Ia diberikan pertanyaan dan menjawab pertanyaan dari guru tersebut.

Namun, guru tersebut justru memukul LMA menggunakan rotan.

"Saya ikuti pelajarannya, IPS. Saya diberikan pertanyaan, saya jawab tapi pak guru langsung pukul saya di punggung saya dengan rotan, ada enam kali (dicambuk)."

"Ada satu pertanyaan sebelumnya, dijawab tapi dipukul juga, ada satu kali dipukul," bebernya.

BERITA REKOMENDASI

Ada Korban Lain

Ternyata, aksi penganiayaan itu dilakukan LB tidak hanya ke LMA saja.

Dari hasil pengembangan, ada sekira 20 siswa menjadi korban kekerasan oleh oknum guru tersebut.

"Terduga oknum guru tersebut setiap mengajar membawa rotan tersebut, berarti sudah ada niatan yang tidak bagus dan hal yang tidak layak," kata Kapolres Baubau.

Saat ini, oknum guru tersebut telah diamankan di Mapolres Baubau.


Pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 5 bulan penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin, Kompas.com/Defriatno Neke)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas