Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Kedai di Karawang Dirusak Oknum Pemuda, Ngamuk saat Minta Makan, 7 Orang Jadi Tersangka

Video sebuah kedai dirusak oknum pemuda karang taruna di Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi tetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Viral Kedai di Karawang Dirusak Oknum Pemuda, Ngamuk saat Minta Makan, 7 Orang Jadi Tersangka
Instagram.com/infojawabarat
Viral video kedai di Karawang dirusak oleh oknum pemuda. Kini polisi sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. 

Sementara itu, pihak pengelola Kedai Sambal Dadak juga memberikan klarifikasi terkait motif pengrusakan.

Pengelola menyebut, awalnya para pelaku datang secara rombongan untuk meminta makan.

Padahal waktu itu kedai belum siap dibuka.

Bahkan, minyak untuk menggoreng makanan belum ada di lokasi.

"Malah (pelaku) menyuruh pakek minyak jelantah, tapi kita nggak bisa karena diluar SOP. (Sehingga) Tim Kedai Sambal Dadak sampek beli minyak sementara dulu di Alfa," tulis pengelola kedai di akun instagram @kedaisambaldadak.official.

Pengelola melanjutkan, karena dianggap terlalu lama menyiapkan makanan, terjadilah aksi pengrusakan oleh para pelaku.

"Cuma 10 menitan (menyiapkan makanan) dalam kedaan kedai belum ready loh. Dan makan udah dikasih, kenapa masih mau ngamuk?," tulisnya.

Baca juga: Viral Mahasiswa di Gorontalo Umpat Jokowi saat Orasi, Diperiksa Polisi hingga Minta Maaf

Berita Rekomendasi

7 orang jadi tersangka

Polisi yang menerima laporan kejadian ini langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 orang terduga pelaku.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, 7 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.

Identitas mereka nyakni MYN, HMS, RS, MYD, BY, RF, dan SA.

"Tujuh orang sudah kita tetapkan tersangka," tegas Aldi, dikutip dari Kompas.com.

Aldi menambahkan, para tersangka sudah ditahan.

Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas