7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka terancam dipenjara 15 tahun.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
![7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/7-fakta-kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung-pelaku-ternyata-kanit-provost-terancam-15-tahun-bui.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dilaporkan pelaku penembakan bernama Aipda Rudi Suryanto (39) dan korbannya Aipda Ahmad Karnain (41).
Diketahui, Aipda Rudi ternyata menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.
Sementara motif kasus polisi tembak polisi ini karena dendam pribadi antara pelaku dengan korban.
Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com.
1. Kronologi kejadian
Baca juga: Kanit Provost Tembak Mati Aipda Ahmad Karnain, Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur Dicopot
Kronologi penembakan bermula saat Aipda Rudi melaksanakan tugasnya piket Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) di Mapolsek Way Pengubuan pada Minggu, 4 September 2022 malam.
Pelaku tiba-tiba mendapat telpon istrinya yang sakit dan memita suaminya untuk pulang.
Di tengah perjalanan, Aipda Rudi melihat Aipda Karnain sedang duduk di depan teras rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Memang rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban.
Aipda Rudi langsung menghampiri Aipda Karnain dan melepaskan tembakan ke arah dada kiri korban sekitar pukul 22.00 WIB.
Suara tembakan sempat terdengar oleh tetangga sekitar.
2. Korban sempat ingin melawan
![7 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi 1](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/7-fakta-kasus-polisi-tembak-polisi-1.jpg)
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, peluru dari pistol Aipda Rudi menembus tubuh korban.