7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka terancam dipenjara 15 tahun.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ia mengisi jabatan tersebut karena kosong.
Aipda Rudi sebelumnya bertugas sebagai Kanir Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Way Pengubuan.
"Yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara," katanya.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Emosi Korban Sebut Istrinya Belum Bayar Arisan di Grup WA
5. Ancama hukuman
Pandra melanjutkan penjelasannya, Aipda Rudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aipda Karnain.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, Aipda Karnain juga akan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Sidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.
6. Kapolsek Way Pengubuan dicopot
Tewasnya Aipda Karnain berbuntut panjang hingga dicopotnya Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur.
Pencopotan dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sehari setelah tewasnya korban.
Pandra mengatakan, pencopotan ini dalam rangka evaluasi kerja.
"Mudah-mudahan, dengan pergantian ini Kapolsek Way Pengubuan dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya," katanya.
Baca juga: Polri Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Sering Dihina hingga Sakit Hati
7. Permintaan keluarga korban