Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui

Berikut fakta-fakta Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka terancam dipenjara 15 tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Tri Purna Jaya dan Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Aipda Rudi Suryanto saat diamankan karena telah menembak mati rekan sesama anggota Polri bernama Aipda Ahmad Karnain. Berikut fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah. 

Jenazah Aipda Karnain telah dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Barat, Senin (5/9/2022) sekitar 21.00 WIB.

Prosesi pemakaman kedinasan diwarnai tangisan dari keluarga korban.

Perwakilan keluarga korban, Peratin Gunungsugih Hasbir Yusron meminta kasus tewasnya Aipda Karnain diusut tuntas.




Keluarga berharap tersangka dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat terpukul. Kami dari pihak keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku harus ditegakan seadil-adilnya,” kata Hasbir.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id /Fajar Ihwani Sidiq/Bobby Zoel Saputra/Bayu Saputra)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Berita lainnya seputar kasus polisi tembak polisi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas