7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui
Berikut fakta-fakta Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka terancam dipenjara 15 tahun.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dilaporkan pelaku penembakan bernama Aipda Rudi Suryanto (39) dan korbannya Aipda Ahmad Karnain (41).
Diketahui, Aipda Rudi ternyata menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.
Sementara motif kasus polisi tembak polisi ini karena dendam pribadi antara pelaku dengan korban.
Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com.
1. Kronologi kejadian
Baca juga: Kanit Provost Tembak Mati Aipda Ahmad Karnain, Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur Dicopot
Kronologi penembakan bermula saat Aipda Rudi melaksanakan tugasnya piket Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) di Mapolsek Way Pengubuan pada Minggu, 4 September 2022 malam.
Pelaku tiba-tiba mendapat telpon istrinya yang sakit dan memita suaminya untuk pulang.
Di tengah perjalanan, Aipda Rudi melihat Aipda Karnain sedang duduk di depan teras rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Memang rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban.
Aipda Rudi langsung menghampiri Aipda Karnain dan melepaskan tembakan ke arah dada kiri korban sekitar pukul 22.00 WIB.
Suara tembakan sempat terdengar oleh tetangga sekitar.
2. Korban sempat ingin melawan
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, peluru dari pistol Aipda Rudi menembus tubuh korban.
Aipda Karnain sempat belari menuju kamarnya untuk mengambil pistol.
Korban ingin memberikan perlawanan kepada pelaku.
Belum sampai di kamar, tubuh korban roboh dengan darah yang keluar dari luka tembakan.
"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ucap Sanjaya
Korban lalu dibawa oleh sang istri menuju rumah sakit. Namum takdir berkata lain, Aipda Karnain dinyatakan meninggal sebelum sempat mendapatkan perawatan.
Baca juga: Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara
3. Motif
Tak lama setelah penembakan, Aipda Rudi berhasil ditangkap Provost Polres Lampung Tengah pada Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.
Pelaku di hadapan polisi mengakui telah menembak rekan sesama anggota Polri itu.
Sedangkan pemicu aksi ini karena Aipda Rudi dendam kepada Aipda Karnain.
Ia sakit hati merasa aib atau keburukan keluarganya disebar oleh korban.
Termasuk saat istri Aipda Rudi disebut belum membayar arisan.
"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," urai Doffie.
4. Jabatan pelaku
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar, Zahwani Pandra Arsyad menyebut, Aipda Rudi menjabat sebagai Kanit Provos.
Ia mengisi jabatan tersebut karena kosong.
Aipda Rudi sebelumnya bertugas sebagai Kanir Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Way Pengubuan.
"Yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara," katanya.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Emosi Korban Sebut Istrinya Belum Bayar Arisan di Grup WA
5. Ancama hukuman
Pandra melanjutkan penjelasannya, Aipda Rudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aipda Karnain.
Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, Aipda Karnain juga akan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Sidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.
6. Kapolsek Way Pengubuan dicopot
Tewasnya Aipda Karnain berbuntut panjang hingga dicopotnya Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur.
Pencopotan dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sehari setelah tewasnya korban.
Pandra mengatakan, pencopotan ini dalam rangka evaluasi kerja.
"Mudah-mudahan, dengan pergantian ini Kapolsek Way Pengubuan dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya," katanya.
Baca juga: Polri Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Sering Dihina hingga Sakit Hati
7. Permintaan keluarga korban
Jenazah Aipda Karnain telah dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Barat, Senin (5/9/2022) sekitar 21.00 WIB.
Prosesi pemakaman kedinasan diwarnai tangisan dari keluarga korban.
Perwakilan keluarga korban, Peratin Gunungsugih Hasbir Yusron meminta kasus tewasnya Aipda Karnain diusut tuntas.
Keluarga berharap tersangka dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sangat terpukul. Kami dari pihak keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku harus ditegakan seadil-adilnya,” kata Hasbir.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id /Fajar Ihwani Sidiq/Bobby Zoel Saputra/Bayu Saputra)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)