Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui

Berikut fakta-fakta Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka terancam dipenjara 15 tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Tri Purna Jaya dan Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Aipda Rudi Suryanto saat diamankan karena telah menembak mati rekan sesama anggota Polri bernama Aipda Ahmad Karnain. Berikut fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Dilaporkan pelaku penembakan bernama Aipda Rudi Suryanto (39) dan korbannya Aipda Ahmad Karnain (41).

Diketahui, Aipda Rudi ternyata menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.




Sementara motif kasus polisi tembak polisi ini karena dendam pribadi antara pelaku dengan korban.

Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com.

1. Kronologi kejadian

Baca juga: Kanit Provost Tembak Mati Aipda Ahmad Karnain, Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur Dicopot

Kronologi penembakan bermula saat Aipda Rudi melaksanakan tugasnya piket Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) di Mapolsek Way Pengubuan pada Minggu, 4 September 2022 malam.

BERITA TERKAIT

Pelaku tiba-tiba mendapat telpon istrinya yang sakit dan memita suaminya untuk pulang.

Di tengah perjalanan, Aipda Rudi melihat Aipda Karnain sedang duduk di depan teras rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Memang rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban.

Aipda Rudi langsung menghampiri Aipda Karnain dan melepaskan tembakan ke arah dada kiri korban sekitar pukul 22.00 WIB.

Suara tembakan sempat terdengar oleh tetangga sekitar.

2. Korban sempat ingin melawan

7 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi 1
Konferensi pers kasus penembakan polisi oleh polisi di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022). (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, peluru dari pistol Aipda Rudi menembus tubuh korban.

Aipda Karnain sempat belari menuju kamarnya untuk mengambil pistol.

Korban ingin memberikan perlawanan kepada pelaku.

Belum sampai di kamar, tubuh korban roboh dengan darah yang keluar dari luka tembakan.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ucap Sanjaya

Korban lalu dibawa oleh sang istri menuju rumah sakit. Namum takdir berkata lain, Aipda Karnain dinyatakan meninggal sebelum sempat mendapatkan perawatan.

Baca juga: Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara

3. Motif

Tak lama setelah penembakan, Aipda Rudi berhasil ditangkap Provost Polres Lampung Tengah pada Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Pelaku di hadapan polisi mengakui telah menembak rekan sesama anggota Polri itu.

Sedangkan pemicu aksi ini karena Aipda Rudi dendam kepada Aipda Karnain.

Ia sakit hati merasa aib atau keburukan keluarganya disebar oleh korban.

Termasuk saat istri Aipda Rudi disebut belum membayar arisan.

"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," urai Doffie.

4. Jabatan pelaku

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar, Zahwani Pandra Arsyad menyebut, Aipda Rudi menjabat sebagai Kanit Provos.

Ia mengisi jabatan tersebut karena kosong.

Aipda Rudi sebelumnya bertugas sebagai Kanir Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Way Pengubuan.

"Yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara," katanya.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Emosi Korban Sebut Istrinya Belum Bayar Arisan di Grup WA

5. Ancama hukuman

Pandra melanjutkan penjelasannya, Aipda Rudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aipda Karnain.

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, Aipda Karnain juga akan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Sidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra.

6. Kapolsek Way Pengubuan dicopot

Tewasnya Aipda Karnain berbuntut panjang hingga dicopotnya Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur.

Pencopotan dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sehari setelah tewasnya korban.

Pandra mengatakan, pencopotan ini dalam rangka evaluasi kerja.

"Mudah-mudahan, dengan pergantian ini Kapolsek Way Pengubuan dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya," katanya.

Baca juga: Polri Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Sering Dihina hingga Sakit Hati

7. Permintaan keluarga korban

7 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung 2
Suasana proses pemakaman anggota polisi Aipda Ahmad Karnain yang tewas ditembak Kanit Provos. Jenazah dimakamkan di TPU Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Senin (5/9/2022) malam.

Jenazah Aipda Karnain telah dimakamkan di kampung halamannya di Lampung Barat, Senin (5/9/2022) sekitar 21.00 WIB.

Prosesi pemakaman kedinasan diwarnai tangisan dari keluarga korban.

Perwakilan keluarga korban, Peratin Gunungsugih Hasbir Yusron meminta kasus tewasnya Aipda Karnain diusut tuntas.

Keluarga berharap tersangka dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat terpukul. Kami dari pihak keluarga berharap proses hukum terhadap pelaku harus ditegakan seadil-adilnya,” kata Hasbir.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id /Fajar Ihwani Sidiq/Bobby Zoel Saputra/Bayu Saputra)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Berita lainnya seputar kasus polisi tembak polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas