Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Bersyarat Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut: Wajib Lapor Selama 4 Tahun

Usia bebas bersyarat, Ratu Atut ziarah ke makam ayahnya Tb Chasan Sohib di Serang

Editor: Erik S
zoom-in Bebas Bersyarat Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut: Wajib Lapor Selama 4 Tahun
Dokumentasi Kemenkumham Banten
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki 

"Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," ujar dia.

Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.
Juno menegaskan bahwa pembebasan bersyarat (P ini bukan berarti Atut sudah bebas seutuhnya.

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," tegas Juno.

Dalam aturan yang berlaku, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor tiap satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.

Baca juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Resmi Bebas Bersyarat: Wajib Ikut Bimbingan Hingga 2025

Ia pun wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.

Selain itu, ia akan terus diawasi dan mendapatkan pembimbingan selama pembebasan bersyarat.

BERITA REKOMENDASI

Ratu Atut telah dibebaskan bersyarat hari ini pada pukul 09.30 WIB.

Bebas bersyarat bisa dicabut

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan status bebas bersyarat Ratu Atut Chosiyah bisa dicabut jika terpidana korupsi tersebut melakukan tindak pidana.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut tidak boleh melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus.

Aturan ini berlaku hingga masa program pembebasan bersyarat habis pada 8 Juli 2026.


"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Sosok Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra Hingga Bebas Bersyarat

Rika mengatakan, saat ini status Ratu Atut adalah Klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Penentuan Bapas ini mengacu pada penjamin dan tempat tinggalnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas