Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Bersyarat Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut: Wajib Lapor Selama 4 Tahun

Usia bebas bersyarat, Ratu Atut ziarah ke makam ayahnya Tb Chasan Sohib di Serang

Editor: Erik S
zoom-in Bebas Bersyarat Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut: Wajib Lapor Selama 4 Tahun
Dokumentasi Kemenkumham Banten
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki 

Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.

Dengan demikian, selain dilarang melakukan tindak pidana dan pelanggaran, Ratu Atut juga haru mengikuti bimbingan di Bapas Serang.

"Sampai dengan 8 Juli 2026," kata Rika.

Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, eks Gubernur Banten Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga: Soal Beda Sanksi Brotoseno dan Pinangki, Pengamat Apresiasi Sikap Kejagung

Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Berita Rekomendasi

Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas