Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Bersyarat Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut: Wajib Lapor Selama 4 Tahun

Usia bebas bersyarat, Ratu Atut ziarah ke makam ayahnya Tb Chasan Sohib di Serang

Editor: Erik S
zoom-in Bebas Bersyarat Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bisa Dicabut: Wajib Lapor Selama 4 Tahun
Dokumentasi Kemenkumham Banten
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung menuju Serang usai bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

Ratu Atut ziarah ke makam ayahnya Tb Chasan Sohib. Ratu Atut kemudian menghabiskan waktu bersama keluarga besarnya.

Baca juga: Profil Mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang Bebas dari Penjara: Terjun ke Politik Tahun 2001

"Tentu keluarga merasa senang bisa berkumpul lagi. Ibu (Atut) sekrang masih fokus kumpul dengan anak-anaknya dan cucucunya, dan paling hari ini ziarah dulu ke orangtuanya di Serang," kata penasehat hukum Ratu Atut Chosiyah, Tb Sukatma saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Dikatakan Sukatma, Ratu Atut Chosiyah belum mempunyai rencana apa pun usai bebas.

Ia akan terlebih dahulu berkumpul bersama keluarga di kediaman orangtuanya di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

"Kalau untuk langkah langkah kedapan belum ada rencana apapun, mau menikmati kebebasan terlebih dahulu, berkumpul dengan keluarga," ujar Sukatma.

Sukatma mengungkapkan, selama ini proses hukum Ratu Atut Chosiyah patuh dan taat segala peraturan di dalam Lapas hingga memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini.

Berita Rekomendasi

"Di dalam (Lapas) beliau sangat menghormati aturan, termasuk menjalani asimilasi beberapa waktu lalu, sampai pembebasan bersyaratnya yang mengharuskan untuk lapor ke petugas akan dijalani dan dia tidak menghindari itu," tandas Sukatma.

Baca juga: Profil Mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang Bebas dari Penjara: Terjun ke Politik Tahun 2001

Diketahui, Atut bersama tiga narapidana korupsi di Lapas Klas IIA Tangerang pada hari ini dibebaskan karena memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Ketiga narapidana lainnya yakni, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Wajib lapor 4 tahun

Ratu Atut Chosiyah diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga bebas murni pada 2026.

Baca juga: Kiprah Ratu Atut di Politik: 12 Tahun Jadi Gubernur Banten, Buat Dinasti Politik Berisi Keluarganya

"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Juno menjelaskan wajib lapor selama empat tahun setelah diberikan kebebasan bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.

"Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan," ujar dia.

Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.
Juno menegaskan bahwa pembebasan bersyarat (P ini bukan berarti Atut sudah bebas seutuhnya.

Sebagai informasi, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," tegas Juno.

Dalam aturan yang berlaku, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor tiap satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.

Baca juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Resmi Bebas Bersyarat: Wajib Ikut Bimbingan Hingga 2025

Ia pun wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.

Selain itu, ia akan terus diawasi dan mendapatkan pembimbingan selama pembebasan bersyarat.

Ratu Atut telah dibebaskan bersyarat hari ini pada pukul 09.30 WIB.

Bebas bersyarat bisa dicabut

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan status bebas bersyarat Ratu Atut Chosiyah bisa dicabut jika terpidana korupsi tersebut melakukan tindak pidana.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Ratu Atut tidak boleh melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus.

Aturan ini berlaku hingga masa program pembebasan bersyarat habis pada 8 Juli 2026.

"Kalau sampai terjadi program hak PB (pembebasan bersyarat) akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Sosok Pinangki Sirna Malasari, Eks Jaksa yang Terjerat Kasus Djoko Tjandra Hingga Bebas Bersyarat

Rika mengatakan, saat ini status Ratu Atut adalah Klien Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Penentuan Bapas ini mengacu pada penjamin dan tempat tinggalnya.

Fathira Deiza Aldairubi Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.

Dengan demikian, selain dilarang melakukan tindak pidana dan pelanggaran, Ratu Atut juga haru mengikuti bimbingan di Bapas Serang.

"Sampai dengan 8 Juli 2026," kata Rika.

Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, eks Gubernur Banten Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga: Soal Beda Sanksi Brotoseno dan Pinangki, Pengamat Apresiasi Sikap Kejagung

Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas