Berdalih Tergoda Wajah Cantik, Ayah di Banjarmasin Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil
Berikut fakta Kasus seorang ayah rudapaksa anak tirinya terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku berdalih tergoda wajah cantik korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ia beraksi saat rumah dalam keadaan sepi hanya ada pelaku dan korban.
"Dari pengakuan pelaku, tiga kali melakukan terhadap korban dalam kurun waktu satu tahun. Tapi, kami masih mendalami," ucap Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.
Sementara korban lanjut Thomas, melahirkan pada tahun 2022.
Dalih pelaku
Pelaku berdalih merudapaksa korban karena memiliki paras yang cantik.
"Pelaku berhasrat ingin melakukan persetubuhan terhadap korban karena korban berparas cantik," urai Thomas.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pati hingga Korban Hamil 4 Bulan Ditangkap di Alor NTT
Kini PI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Fakta lain terungkap, PI merupakan mantan napi karena pernah dihukum atas kasus pembunuhan pada tahun 1993-1994.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)