Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum anggota polisi pelaku penembakan rekannya sesama anggota polisi terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara
TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik/Deni Saputra
Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah (kiri), TKP penembakan dipasangi garis polisi (kanan). Pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oknum anggota polisi pelaku penembakan rekannya sesama anggota polisi terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan menjalani sidak etik dalam waktu dekat.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat konferensi pers, Senin (5/9/2022).




Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.

Baca juga: Aipda Karnain yang Tewas Ditembak Sesama Polisi Dikenal Sosok yang Baik, Tangis Istri Pecah

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184, dimana ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan autopsi.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

BERITA TERKAIT

Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Kronologis Kejadian

Aipda Karnain (41) ditembak oleh Aipda Rudi Suryanto (39).

Saat itu pelaku menghampiri korban di rumahnya, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Sementara rumah korban berada di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, ketika itu korban Aipda Karnain, didatangi pelaku Aipda Rudi Suryanto di rumahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas