Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum anggota polisi pelaku penembakan rekannya sesama anggota polisi terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara
TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik/Deni Saputra
Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah (kiri), TKP penembakan dipasangi garis polisi (kanan). Pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. 

Saat itu korban Aipda A Karnain menghampiri pelaku Aipda Rudi Suryanto.

Sementara itu Aipda Rudi Suryanto sudah menodongkan pistol dan langsung menembak dada kiri Aipda A Karnain hingga tembus punggung belakang.

Baca juga: Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Jadi Tersangka

Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.

Sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah roboh bersimbah darah.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).

Motif Sakit Hati

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, motif penembakan ini adalah rasa sakit hati.

BERITA TERKAIT

Doffi Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, pelaku sakit hati karena sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pada Minggu (4/9/2022) malam, pelaku melakukan penembakan karena merasa sudah berada di titik puncak, karena korban sudah menyinggung keluarganya.

"Pelaku melihat di grup whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kapolres menceritakan, saat pelaku melaksanakan piket SPK, istrinya menelepon dan mengatakan sedang sakit. Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, saat perjalanan pulang, korban teringat akan perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.

"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas