Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum anggota polisi pelaku penembakan rekannya sesama anggota polisi terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tembak Rekannya Sesama Polisi, Aipda RS Segera Jalani Sidang Etik Hingga Terancam 15 Tahun Penjara
TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik/Deni Saputra
Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah (kiri), TKP penembakan dipasangi garis polisi (kanan). Pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. 

Ketika pelaku sampai di depan pagar rumah korban, lantas korban menghampiri pelaku. Kemudian pelaku melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.

Baca juga: Polri Ungkap Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung: Sering Dihina hingga Sakit Hati

Berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan seorang diri, dan diketahui oleh beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.

"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," katanya.

"Setibanya di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa," tambahnya.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi tersebut telah ditangkap, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Berita Rekomendasi

Pelaku Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah.

Aipda Zulkarnain, seorang anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah tewas ditembak di rumahnya Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Foto TKP penembakan dipasangi garis polisi.
Aipda Zulkarnain, seorang anggota Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah tewas ditembak di rumahnya Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Foto TKP penembakan dipasangi garis polisi. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022). (Tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas