Dari Vonis 12 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun
Alex Noerdin sebelumnya dipidana 12 tahun kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE.
Editor: Erik S
![Dari Vonis 12 Tahun, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alex-noerdin-komisi-vii-dpr.jpg)
dpr.go.id
Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukuman pidana mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tiga tahun.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, wajib diganti dengan hukuman selama 5 tahun.
Sementara, bagi dua terdakwa lain yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan
A Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada keduanya untuk membayar uang pengganti.
A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp.4,6 miliar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara, Banding Mantan Gubernur Sumsel Diterima
Berita Rekomendasi