Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh Berulang Kali, Diduga Banyak Korban Lain hingga Nasib Yayasan
IS (41), pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang mencabuli anak asuhnya berulang kali. Diduga banyak korban yang tak berani lapor.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - IS (41), pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) harus berurusan dengan hukum.
Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak asuhnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Menerima laporan itu, polisi langsung bertindak dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
"Saat diamankan, IS tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat dibawa petugas ke Mapolres Ketapang," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Rabu (7/9/2022), dilansir Tribun Pontianak.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat terjadinya pelecehan.
Baca juga: Tukang Cukur di Tangerang Selatan Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Ditangkap Polisi di Bali
Dari keterangan korban, dirinya telah berulang kali mengalami tindak asusila dari pelaku.
Yang mana semua tindakan itu dilakukan oleh pelaku di lingkungan yayasan panti asuhan.
"Dalam keterangannya, korban juga mengatakan, bahwa selain dirinya ada juga beberapa anak asuh lainnya yang menjadi korban."
"Namun, tidak berani melaporkan lantaran takut serta masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama terduga pelaku," jelasnya.
Yani mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang.
Yani melanjutkan, terkait modus pelaku dan kemungkinan ada korban lain, masih didalami penyidik.
Panti Asuhan Terancam Dibekukan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan segera mengevaluasi yayasan panti asyuhan tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Ketapang, Herwan mengatakan, sebelumnya perpanjangan izin operasional yayasan tersebut telah diberikan untuk tahun 2019 hingga 2021.
"Setelah ada kasus ini tentu kita evaluasi, kemungkinan besar izin operasional yayasan panti asuhan tersebut kita bekukan," ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: 4 FAKTA Guru SMP Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswinya, Manfaatkan Jabatan hingga Kondisi Korban Kini
Herwan mengungkapkan, pihaknya telah memindahkan anak-anak asuh yang tinggal di yayasan tersebut.
"Anak-anak asuh sekarang sudah kita amankan di luar yayasan, kita lakukan langkah pengamanan, selama proses hukum berjalan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria, Kompas.com/Hendra Cipta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.