Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu yang Viral karena Siksa Anaknya Jadi Tersangka, Kini Menyesal setelah Mendekam di Jeruji Besi

Ibu yang viral karena menyiksa anaknya di Lampung ditetapkan jadi tersangka. Pelaku menyesal setelah kini mendekam di balik jeruji besi.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ibu yang Viral karena Siksa Anaknya Jadi Tersangka, Kini Menyesal setelah Mendekam di Jeruji Besi
Kolase Tribunnews.com: Tangkap layar YouTube tvOneNews dan Tribun Lampung/Anung Bayuardi
(Kiri) LFN, ibu muda di Lampung Utara yang tega aniaya anak balitanya dan (Kanan) Tangkap layar video aksi penganiayaan yang dilakukan LFN. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ibu menyiksa anaknya di Lampung yang viral di media sosial memasuki babak baru.

Pelaku berinisial LFN (24), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga telah melaukan penahanan terhadap LFN.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Okthama, Jumat (9/9/2022), dikutip dari Tribun Lampung.

"Terduga pelaku diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning pascatersebarnya video penganiayaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Ibu Aniaya Balitanya di Lampung, Aksi Direkam lalu Dikirim ke Suami, Motif Kesal Tak Dinafkahi

LFN masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui motif pasti dibalik penganiyaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Apakah perbuatan tersebut memang sering dilakukan atau baru pertama kali terjadi.

Eko menuturkan, korban atau anak pelaku diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara.

Hal itu lantaran pihak keluarga tidak ada yang mau mengasuh.

Penyesalan Pelaku

Sementara itu, LFN mengaku menyesal telah menyiksa anak kandungnya.

"Saya menyesal, menyesal banget," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

LFN mengatakan, video yang viral di media sosial itu dibuat tidak dalam waktu sehari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas