Oknum Guru Agama di Batang Pelaku Pencabulan Puluhan Siswi Ternyata Memiliki Kelainan Seksual
Oknum guru agama yang melakukan pencabulan terhadap puluhan siswi ternyata memiliki kelainan seksual, yaitu hiperseksual.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - AM (33), seorang oknum guru agama sebuah SMP di Gringsing, Kabupaten Batang, pelaku pencabulan puluhan siswi ternyata memiliki kelainan seksual.
Hal ini diketahui setelah AM menjalani pemeriksaan.
"Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual," ujar Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9/2022).
Hingga kini Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang masih mengusut kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh AM.
Baca juga: Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pencabulan Guru, Korbannya 5 Orang
Terkini korban pencabulan dikabarkan bertambah hingga mencapai 40 orang.
"Hingga saat ini korbannya sudah mencapai 40 siswi. Adapun korban yang resmi melaporkan ada sembilan anak. Kami masih akan terus mendalami keterangan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada Tribun Jateng, Jumat (9/9/2022).
Selain keterangan pelaku, Satreskrim Polres Batang juga saat ini masih mendalami lagi keterangan korban dan saksi.
"Masih kami dalami terkait seperti apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, ada beberapa korban yang dilecehkan dan beberapa lainnya disetubuhi.
Untuk saat ini para korban ada pendampingan dari berbagai tim seperti Tim Psikologi Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, dan juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Batang, kami menggandeng beberapa tim, ada Tim Psikologis Mabes Polri, Polda Jateng, Ketua KPSI yang langsung ditangani Kak Seto dan tim dari Pemkab Batang," katanya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujar Djuhandani, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).