Ibu Korban Pernikahan Sejenis di Jambi Laporkan Erayani Terkait Penipuan Rp 300 Juta
Keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan dokter
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - S, Ibu kandung Mawar (nama samaran), korban pernikahan sesama jenis di Jambi melaporkan kasus penipuan uang ke Mapolresta Jambi.
Sosok yang dilaporkan adalah Erayani yang telah didakwa bersalah dalam kasus pernikahan sesama jenis dengan putrinya.
Selain mengaku sebagai pria, Erayani juga diduga melakukan penipuan sejumlah uang miliknya, milik anaknya, yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Saat ini, kasus tersebut telah tahap penyidikan di Mapolresta Jambi.
"Iya mas, kasusnya masih berlanjut dan tahap penyidikan," kata S, saat dikonfirmasi tribun, pada Kamis (15/9/2022).
Petugas juga telah mengambil sejumlah barang bukti terkait laporan penipuan uang tersebut.
"Sebenarnya, kalau mau diproses harusnya banyak kena pasal dia," katanya.
Baca juga: Erayani Pelaku Pernikahan Sejenis di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Penipuan Gelar
Sebagaimana berita sebelumnya, perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis.
Dia menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021.
Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.
Singkat cerita, korban dan pelaku melangsung pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan.
Sekitar 2 bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku.