Eko Kuntadhi Minta Maaf seusai Hina Kasar Ning Imaz Lirboyo: Saya Salah, Saya Minta Maaf
Pegiat media sosial Eko Kuntadhi akhirnya meminta maaf kepada Ning Imaz, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang sebelumnya telah dihinanya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seusai menghina putri seorang Kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Ning Imaz, loyalis Ganjar Pranowo, Eko Kuntadhi, meminta maaf.
Bahkan, dirinya datang langsung ke Ponpes Lirboyo pada Kamis (15/9/2022), dan diperlakukan dengan baik.
Diberitakan sebelumnya, Eko Kuntadhi memberikan tanggapan negatif terhadap sebuah video Ning Imaz.
Di dalam video itu, Ning Imaz menjelaskan tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14.
Video ini juga diunggah di TikTok NU Online dengan judul thumbnail Lelaki di Surga Dapat Bidadari, Wanita Dapat Apa?.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Senggol Ganjar Pranowo, Buntut Eko Kuntadhi Hina Kasar Ning Imaz Lirboyo: Isin Pak
Menanggapi hal tersebut Eko menuliskan kata-kata kasar:
“Tol*l tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi s*l*ngk*ngan,” demikian tulisan atau caption yang ada dalam video unggahan Eko Kuntadhi itu.
Minta Maaf
Eko Kuntadhi menyampaikan permintaan maafnya, dan bertemu langsung dengan Ning Imaz, serta Gus Rifqil, suami Ning Imaz.
Eko Kuntadhi menjelaskan, sebagai orang yang salah, kedatangannya ke Ponpes Lirboyo tetap mendapatkan apresiasi dan diberikan pintu maaf.
"Saya diajak ngobrol, diapresiasi sebagaimana layaknya keluarga. Saya berterima kasih Ning Imaz, Gus Rifqil, dan seluruh kiai, santri dan para alumni Ponpes Lirboyo," ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunJatim.com.
"Untuk kesalahan itu tidak ada alasan, saya salah dan saya ke sini (Ponpes Lirboyo) untuk minta maaf," ungkap Eko Kuntadhi didampingi rekannya Guntur Romli.
"Sekali lagi saya mengimbau kepada teman -teman bahwa ini menjadi pelajaran buat kita, jempol kita dan cara berpikir kita barangkali harus disaring sebelum kita share," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Eko Kuntadhi juga menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Ganjarist.