Gara-gara Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 Juta, Kepala Ombudsman Sulbar Dipanggil Ombudsman RI
Lukman Umar diduga melanggar kode etik karena menerima Beasiswa Manakarra senilai Rp 30 juta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Gara-gara menerima Beasiswa Manakarra senilai Rp 30 juta, Kepala Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar dipanggil oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Lukman Umar diduga melanggar kode etik, dalam peraturan Ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang etik dan perilaku.
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga bernama Muhaimin Faisal melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudsman Sulbar, Irfan Gunardi mengatakan Lukman Umar berangkat ke Jakarta pada Kamis (15/9/202) malam.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Diperpanjang sampai 20 September
"Diundang ke pusat untuk dimintai hak jawab setelah kejadian di Sulbar ini terkait Beasiswa Manakarra," jelas Irfan Gunardi saat ditemui di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Jumat (16/9/2022).
Ia menjelaskan Lukman Umar diberikan kesempatan untuk memberikan hak jawab oleh kepala Ombudsman RI.
Lukman Umar akan menjelaskan kronologi kejadian terkait asal mula dirinya menerima Beasiswa Manakarra.
Panggilan itu akumulasi dari pemberitaan yang ada dan laporan langsung ke Ombudsman RI.
"Pada intinya ini sudah berproses di pusat, ia akan dimintai klarifikasi," lanjutnya.
Irfan menjelaskan, majelis etik atau dewan etik akan bekerja untuk melihat, Lukman Umar melanggar atau tidak.
Dimana yang paling menentukan dari penilaian majelis etik ialah bukti dan klarifikasi dari Lukman Umar.
"Di pemberitaan yang mengatakan Lukman Umar langgar kode etik, itu masih bersifat dugaan," terang Irfan.
Ia juga menyampaikan saat ini pelayanan Kantor Ombudsman Sulbar tetap berjalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.