Gara-gara Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 Juta, Kepala Ombudsman Sulbar Dipanggil Ombudsman RI
Lukman Umar diduga melanggar kode etik karena menerima Beasiswa Manakarra senilai Rp 30 juta.
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya KAntor Ombudsman sempat disegel oleh Aliansi Pemerhati Pendidikan saat demo pada Kamis (15/9/2022) kemarin.
Sekedar diketahui 14 penerima beasiswa Manakarra termasuk Lukman Umar harus mengembalikan dana sesuai rekomendasi temuan dari BPK RI perwakilan Sulbar.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan, Dapat Rp2,5 Juta untuk SMA dan Mahasiswa
Lukman Diminta Mundur dari Jabatannya
Sebelumnya, berbagai kalangan mendesak Lukman Umar mundur dari jabatannya sebagai kepala Ombudsman Sulbar.
Mulai dari kalangan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Rabu (14/9/2022).
Dimana ada dua gelombang aliansi mahasiswa mendatangi kantornya meminta untuk mundur dari jabatannya setelah namanya masuk penerima Beasiswa Manakarra program Pemkab Mamuju.
Program Beasiswa Manakarra tersebut ditujukan kepada mahasiwa kurang mampu.
Malah banyak pejabat masuk daftar penerima termasuk dirinya.
"Saya mengikuti aturan dan mekanisme yang ada saja, demikian tanggapan saya," kata Lukman singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait desakan mundur dari sejumlah kalangan, Kamis (15/9/2022).
Lukman Umar tidak merespon lagi sejumlah pertanyaan dikirimkan reporter Tribun-Sulbar.com.
Sudah Kembalikan Uang Rp 30 Juta
Sementara itu Inspektorat Kabupaten Mamuju sudah menerima uang pelunasan dari beberapa jumlah penerima anggaran beasiswa Manakarra.
Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani mengatakan, dari 14 orang penerima ada yang sudah melunasi anggaran beasiswa tersebut.
Yani menyebutkan, program doktor atau S3 ada enam orang yang sudah melunasi termasuk kepala Ombusdman RI Sulbar Lukman Umar dan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Mamuju Jalaluddin Duka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.