Gara-gara Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 Juta, Kepala Ombudsman Sulbar Dipanggil Ombudsman RI
Lukman Umar diduga melanggar kode etik karena menerima Beasiswa Manakarra senilai Rp 30 juta.
Editor: Dewi Agustina
Namun untuk program master atau S2 belum diketahui karena saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan.
"Kalau program doktor semua sudah melunasi," kata Muhammad Yani kepada wartawan di kantor Bupati Mamuju, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Syarat Daftar Beasiswa Indonesia Bangkit 2022 dari Kemenag, Dibuka untuk S1, S2, dan S3
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Mamuju sedang dalam proses menuju sidang polemik Beasiswa Manakarra.
Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani menuturkan, inspektorat menindaklanjuti laporan hasil pemeriskaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulbar.
"Karena di LPH BPK itu ada yang sudah clear, ada yang masih proses pengembalian anggaran," kata Yani.
Diketahui, berdasarkan data yang diungkapkan oleh pelapor atas nama Muhaimin Faisal, ada 14 nama yang tidak berhak menerima, namun namanya masuk dalam daftar penerima.
Persyaratan yang tidak dipenuhi mulai tidak ada dokumen persyaratan hingga IPK tak penuhu syarat minimal 3,5.
Berikut nama-nama program doktor yang sudah lunas:
1. Hasbullah
2. Lukman Umar
3. Jalaluddin Duka
4. Muhammad Hasrul
5. H Suaib
6. Saharuddin
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kepala Ombudsman Sulbar Dipanggil ke Jakarta Buntut Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.