Polisi Tangkap Oknum Guru SD di Bengkulu yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sekaligus Jadi Muncikari
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong mengatakan, perbuatan oknum guru SD itu sudah dilakukannya sejak April 2022.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Polisi menangkap SA (54), seorang oknum guru SD di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
Selain jadi muncikari, SA juga mencabuli korbannya.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
"Selain itu kita juga mengamankan TA (55) seorang petani, ia merupakan pengguna jasa, warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
SA diringkus Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Sebelum penangkapan SA, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan prostitusi di kawasan Kecamata Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Kamis (15/9/2022) polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara.
Saat digerebek, polisi mendapati korban dan pelaku TA sedang berada dalam ruangan.
Lalu keduanya diamankan dan polisi juga langsung mengamankan muncikarinya berinisial SA beserta uang transaksi sebesar Rp 120.000.
Baca juga: Pura-pura Pelanggan, Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Tanjung Priok, 1 Muncikari Diciduk
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, perbuatan SA itu sudah dilakukannya sejak April 2022 lalu.
"Dalam menjalani aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, usai diperiksa oleh polisi pelaku SA menyediakan tempat 2 kamar di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong untuk dijadikan tempat prostitusi.
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
Pengunjung atau pengguna jasa prostitusi nanti datang ke rumah tersebut, untuk melakukan negosiasi harga.
Lalu pelaku pun menghubungi korban untuk melakukan tindakan prostitusi.
Usai persetubuhan itu selesai, pelaku SA langsung menyerahkan sejumlah uang kepada korban.
"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Dukun Cabul di Gunungsindur: Korban Berjumlah 3 Orang
Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru di Rejang Lebong Jadi Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur