Lukas Enembe Jadi Tersangka, Tokoh Adat Papua Minta Presiden Perintahkan KPK Hentikan Pemeriksaan
Tokoh Adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Jokowi untuk perintahkan KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah membuat publik gaduh.
Terkait hal itu, Tokoh Adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk perintahkan KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Langkah ini menurut Ramses Wally dimaskud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (17/9/2022).
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.
Menurut Ramses, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga takbersalah.
Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.
Baca juga: Kembali akan Panggil Lukas Enembe, KPK Pastikan tak Melakukan Kriminalisasi terhadap Gubernur Papua
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Karena itu, Presiden Jokowi diminta memerintahkan KPK agar menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," pungkasnya.
Diketahui, ribuan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua Save LE akan menggelar demo damai pada di Jayapura, pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: KPK Bakal Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum di Papua Usut Kasus Lukas Enembe
Aksi ini sebagai respon masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Informasi yang dihimpun Tribun-Papua.com, aksi massa nantinya untuk menolak kriminalisasi KPK terhadap Gubernur Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tokoh Adat Papua Minta Presiden Jokowi Perintahkan KPK Segera Hentikan Kasus Lukas Enembe.