Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Cabuli dan Jadi Mucikari Anak di Bengkulu, Yayasan PUPA: Hukumannya Harus Lebih Berat

Seharusnya pelaku yang merupakan Guru itu harus menjadi teladan dan pelindung anak, ini malah menjadi orang yang menjual anak di bawah umur

Editor: Srihandriatmo Malau

Guru tak hanya sebatas mengajarkan baca maupun menulis, guru juga merupakan contoh yang dapat di teladani mulai dari sikap prilaku ataupun pola pikiranya. 

"Kalau oknum itu dalam tanda kutip melakukan hal yang di luar kewajaran, menurut saya tidak pantas di bilang guru pantasnya tukang ngajar," tuturnya saat dihubungi oleh Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (17/9/2022). 

Lanjut, Mantan Bupati Rejang Lebong ini, juga menyesali tindakkan pelaku SA itu, yang telah mencoreng dunia pendidikan di Bengkulu khususnya di Kabupaten Rejang Lebong

Ia sangat menyesal dan kecewa atas kejadian itu, dirinya tak mencari salah ataupun siapa yang benar, namun setiap hari Senin guru selalu mendapatkan arahan dari Kepala Sekolahnya ataupun dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Itu kan oknum yang tak menghayati tugas dan fungsi pokok guru, yang bukan hanya sekedar mendidik namun juga memberikan keteladanan," ucapnya. 

Bukan hanya dirinya yang kecewa dengan kejadian ini, menurutnya khalayak banyak pasti kecewa dengan peristiwa tersebut. 

Tentunya sesama guru juga harus tetap saling mengingatkan dan mengawasi satu sama lain, terutama sesama tenaga pendidik. 

Berita Rekomendasi

"Meskipun di luar jam Dinas ataupun di luar lingkup sekolah, kita tetap harus saling mengingat moral bagi tenaga pendidik," tegasnya.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong, berinisial SA (54) disangkakan Undang-Undang tentang perlindungan Anak. 

Sebelumnya, SA diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong, bersama dengan pelaku TA (55) di salah satu rumah milik pelaku SA di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong

SA dan TA yang juga merupakan pengguna jasa prostitusi itu, dijerat pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea. 

Oknum Guru Frustasi Karena Mantan Istri Menikah Lagi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas