Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Cabuli dan Jadi Mucikari Anak di Bengkulu, Yayasan PUPA: Hukumannya Harus Lebih Berat

Seharusnya pelaku yang merupakan Guru itu harus menjadi teladan dan pelindung anak, ini malah menjadi orang yang menjual anak di bawah umur

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Yayasan PUPA (Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak) Bengkulu, angkat bicara soal kasus perdagangan anak di bawah umur di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, dalam kasus ini seorang oknum sekolah dasar (SD) berinisial SA (54) warga Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong

Dua oknum guru itu tega menjual seorang anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.

Parahnya lagi korban juga sempat dipakai oleh pelaku. 

Dua pelaku SA (Kiri) dan TA (Kanan) saat dibawa oleh anggota polisi dalam konferensi pers, terkait kasus prostitusi anak di bawah umur, di Mapolres Rejang Lebong, pada Jumat (16/9/2022).
Dua pelaku SA (Kiri) dan TA (Kanan) saat dibawa oleh anggota polisi dalam konferensi pers, terkait kasus prostitusi anak di bawah umur, di Mapolres Rejang Lebong, pada Jumat (16/9/2022). (Tribun Bengkulu)

"Alasan pelaku menjadi mucikari karena mantan istri menikah kembali, hal itu tidak dibenarkan," ujar Direktur Yayasan PUPA Bengkulu, Susi Handayani saat dihubungi TribunBengkulu.com (Tribun Network), pada Sabtu (17/9/2022) 

Ditegaskan tindakkan pelaku tersebut merupakan tindakkan memperjual belikan anak, dan tindakan kekerasan terhadap anak. 

Terlebih lagi, pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar, pelaku bisa saja dihukum lebih berat. 

Berita Rekomendasi

Seharusnya pelaku yang merupakan Guru itu harus menjadi teladan dan pelindung anak, ini malah menjadi orang yang menjual anak di bawah umur, untuk tujuan seksual. 

"Jika pelaku disangkakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka hukumannya lebih berat, karena pelaku merupakan guru," tuturnya. 

Menurut Susi, proses hukumnya harus segera cepat diselesaikan, dan hukuman untuk pelaku harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. 

Terlebih lagi pengakuan pelaku, korban sendiri yang menawarkan diri untuk dijual, menurut pihaknya hal itu tak bisa dipertanggungjawabkan, karena anak di usia 12 tahun kebawah tak bisa membuat keputusan. 

Iqbal Bastari: Pelaku Tak Pantas Disebut Guru

Dewan Pendidikan Provinsi Bengkulu, Iqbal Bastari turut menanggapi peristiwa oknum guru sekolah dasar (SD) yang tega menjual anak berusia 12 Tahun. 

Menurut Iqbal, oknum guru seperti itu tak bisa dibilang sebagai guru, karena guru merupakan sosok orang yang bisa diteladani. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas