Polisi Tangkap Ayah di Bengkulu yang Aniaya Anak Kandung dan Masih Berusia 2 Tahun
Satreskrim Polres Bengkulu tangkap seorang ayah berinisial D (32) lantaran menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang warga Kota Bengkulu berinisial D (32 ) ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun.
Akibat perbuatan pelaku ini, korban mengalami bengkak di bagian alat vital.
Perbuatan pelaku baru diketahui pada Jumat (16/9/2022) lalu.
Saat itu, bibi dan nenek korban datang berkunjung ke rumah pelaku di kawasan Perumahan Pinang Mas, Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu.
Namun, pelaku sempat menghalangi bibi dan nenek korban untuk bertemu.
Setelah dipaksa, bibi dan nenek akhirnya bisa bertemu dengan korban.
Kemudian, ketika korban ingin buang air kecil dan minta ditemani neneknya, saat itulah sang nenek mendengar korban mengeluh kesakitan.
Saat diperiksa, ternyata bagian vital korban memar dan membengkak serta suhu tubuh korban demam panas.
Bibi dan nenek berusaha membawa korban ke rumah sakit, namun dihalangi pelaku yang juga mengusir bibi dan nenek korban.
Lantaran hal itu Bibi dan nenek korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, mendapati hal itu pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku.
Pelaku yang berprofesi sebagai security ini sudah diamankan ke Polres Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak. Kemudian tim bergerak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com, Minggu (18/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Ayah di Bengkulu Aniaya Anak Kandung Berusia 2 Tahun Hingga Bagian Vitalnya Bengkak