Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurang Dasar Hukum, Keluarga Santri AM Putuskan Tidak Laporkan Pondok Gontor ke Polisi

Keluarga santri AM di Palembang memutuskan tidak melaporkan Pondok Gontor ke polisi

Editor: Erik S
zoom-in Kurang Dasar Hukum, Keluarga Santri AM Putuskan Tidak Laporkan Pondok Gontor ke Polisi
KOMPAS.com Muhlis Al Alawi/Instagram @hotmanparisofficial
Kolase Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Jawa Timur (kiri) dan Soimah, ibu santri AM. Keluaga memutuskan tidak melaporkan Pondok Gontor ke polisi 

"Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," jelas Titis.

Soal surat kematian dari dokter

Terkait soal surat kematian, sambung dia, ketika dokter datang menerima kondisi jenazah korban dan dibawa ke Palembang, saat itu dokter juga tidak melakukan visum.

Baca juga: Polres Ponorogo Gelar Rekonstruksi Tewasnya Santri Pondok Gontor di 2 Lokasi

"Jadi tidak ada niat Ponpes Gontor maupun rumah sakit untuk memanipulasi seperti itu," tegas Titis.

Ditanya soal komunikasi antara Soimah ibu korban dengan pihak Ponpes Gontor, dia mengaku, saat itu Soimah berkomunikasi dengan pihak Gontor melalui orang lain.

Mungkin ini yang menjadi penyampaian menjadi kurang tepat karena disampaikan oleh orang lain.

"Jadi penyampaiannya kurang tepat, ada miss. Kita disini meluruskan semua gitu," ungkap Titis.

Berita Rekomendasi

Saat ini, lanjut Titis, pihaknya masih mengawal secara proses hukum. Namun untuk melaporkan Ponpes Gontor, diputuskan tidak akan melakukan penuntutan.

"Karena tidak ada dasar hukum kami melakukan penuntutan, setelah kami melihat fakta-faktanya tidak ada dasar kami melakukan penuntutan," pungkas Titis.

Tanggapan pengamat hukum

Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, kasus kekerasan di pondok ini berawal dari penganiayaan

Namun, penganiayaan yang berencana dengan menggunakan benda tajam atau pun benda tumpul hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pasal 340 KUHP.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Gontor, Begini Tanggapan Keluarga Korban


Pelaku diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Jika pelaku melakukan kekerasan dengan alat benda tajam maupun benda tumpul, tapi sudah disusun secara berencana maka dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujarnya diwawancarai via Telpon, Rabu (7/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas