Kurang Dasar Hukum, Keluarga Santri AM Putuskan Tidak Laporkan Pondok Gontor ke Polisi
Keluarga santri AM di Palembang memutuskan tidak melaporkan Pondok Gontor ke polisi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Keluarga santri AM (17) mengatakan ada kekeliruan informasi dengan pihak Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
Oleh karena itu, keluarga memutuskan tidak akan melaporkan Pondok Gontor ke polisi.
Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan, Gontor Evaluasi Sistem Pengasuhan, Perhatikan Tuntutan Zaman
Hal ini disampaikan pengacara keluarga AM, Titis Rachmawati.
Menurut Titis, alasannya karena kurang dasar hukum jika dilaporkan.
"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Ada kesalahpahaman
Titis juga berulang kali berkomunikasi dengan Soimah, ibu dari AM melalui telepon, sambil mengamati situasi yang terjadi.
"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau ibaratnya terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," tutur Titis.
Sebelumnya Titis bersama tim juga sudah melihat seluruh kegiatan Pondok Gontor hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) saat korban dianiaya.
Baca juga: Ahmad Basarah Tolak Pembubaran Gontor dan Dukung Proses Hukum
Untuk saat ini pihaknya menegaskan akan mengedepankan jalur mediasi.
Selain itu, banyak terjadi miss komunikasi antara pihak keluarga dengan Pondok Gontor.
"Maka kami yang justru merasa miss gitu, sebenarnya tidak ada hal-hal yang ditutupi dan tidak ada hal-hal yang membuat ponpes lalai," tutur dia.
Proses hukum 2 tersangka tetap berjalan
Meski demikian, dua tersangka saat ini sudah masuk proses hukum dan akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang (UU) anak.