Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurang Dasar Hukum, Keluarga Santri AM Putuskan Tidak Laporkan Pondok Gontor ke Polisi

Keluarga santri AM di Palembang memutuskan tidak melaporkan Pondok Gontor ke polisi

Editor: Erik S
zoom-in Kurang Dasar Hukum, Keluarga Santri AM Putuskan Tidak Laporkan Pondok Gontor ke Polisi
KOMPAS.com Muhlis Al Alawi/Instagram @hotmanparisofficial
Kolase Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Jawa Timur (kiri) dan Soimah, ibu santri AM. Keluaga memutuskan tidak melaporkan Pondok Gontor ke polisi 

Sementara pihak Pondok Gontor, jika ditemukan fakta menyembunyikan suatu kejahatan akan dikenakan Pasal 221 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau pemsulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Pihak pondok dapat dikenakan ancama pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Martini menyayangkan sikap Pondok Gontor yang menyembunyikan kasus ini, yang kemungkinan besar dapat merusak citra pondok tersebut.

"Karena akan dianggap nama pondok itu tercemar, jika terjadi kekerasan di lembaga tersebut, baik fisik atau bentuk psikis yang dilakukan santri dengan santri atau santri dengan pengajar," ujarnya.

Sementara itu, mengenai surat pernjanjian yang menyatakan orangtua telah menyerahkan anaknya di pondok, sehingga bisa menjadi alasan tidak dilaporkannya pondok.

Martini berpendapat, sebenarnya substansi dari isi perjanjian dengan situasi yang terjadi berbeda.

Baca juga: Fakta Baru Santri Gontor Tewas Dianiaya, 2 Senior Jadi Tersangka, Kronologi dan Motif Terungkap

"Substansinya berbeda dengan isi perjanjian, karena ada masalah hukum disini hingga hilangnya nyawa seseorang," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas